IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bejat! Seorang Ayah Tiri di Sijunjung Perkosa Anak

Pelaku ketika diamanakn di Polres Sijunjung.
Pelaku ketika diamanakn di Polres Sijunjung.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SIJUNJUNG - Kalau nafsu sudah bergelora anak tiri pun disetubuhi oleh bapaknya, kisah tersebut terjadi di Kabupaten Sijunjung. Berkat adanya laporan dari pihak keluarga ke Unit PPA Polres Sijunjung, akhirnya anggota Opsnal SatreskrimPolres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap bapak tiri tersebut.

Kapolres Sijunjung AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani yang di hubungi awak media, Senin (23/05/2022) mengatakan, betul sekali anggota kami Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan seorang pria dewasa di Jorong Parik Malintang, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan tersebit berdasarkan laporan masyarakat LP/98/V/2022/SPKT POLRES SJJ Tanggal 20 Mei 2022 telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.

Berdasarkan laporan pengaduan pada hari Senin tanggal 11 April 2022 telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kejadian tersebut menurut keterangan korban terjadi pada bulan Januari 2022 di rumahnya yang berada di Jorong Kapalo Koto, Nagari Aia Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, Opsnal Satreskrim melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku yang telah melarikan diri dari rumahnya tersebut. Dari lidik dan informasi dilapangan, diketahui bahwa pelaku bersembunyi di pondok ladang sawit dan berpindah-pindah.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Setelah lidik dan melakukan pengintaian selama 2 minggu, pada hari Jum'at tanggal 20 Mei 2022 didapat informasi tentang keberadaan pelaku dikediaman orang tuanya,

Kami memerintahkan anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku persetubuhan terhadap anak tiri yang mana masih dibawah umur.

Setelah menempuh 2 jam perjalanan, hari jum'at tanggal 20 Mei 2022 kemaren sekitar jam 23.00 WIB terduga pelaku diamankan di depan rumah pelaku yang berada di Jorong Parik Malintang, Kenagarian Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Dari interogasi anggota dilapangan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut.

Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH