PADANG - Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, Rabu (18/5/2022) ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Kedua tersangka itu ialah Davitson yang Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara.
Dilansir dari majalahintrust.com sebelum penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 WIB diperiksa oleh tim penyidik pidsus saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera, didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama kepada wartawan menyebutkan, dalam pelaksanaan tahap dua, para tersangka didampingi kuasa hukum.
" Kejari Padang pada hari ini menyerahkan dua tersangka dugaan Korupsi KONI Kota Padang dan barang bukti (tahap II) kepada penyidik. Dimana dalam tahap dua tersebut atas nama tersangka Davitson dan Nazar," kata Budi.
Budi menambahkan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Anak Air Kota Pdang. Terhitung mulai tanggal 18 Mei 2022 ini.
Budi menegaskan, belum di tahannya tersangka Agus Suardi yang merupakan mantan ketua KONI Padang dikarenakan sakit. Hal ini di dukung dengan surat keterangan sakit yang di terbitkan RS BMC Padang.
Agus Suardi tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sakit. Untuk saat ini kita melakukan pemanggilan ulang kepada Agus Suardi. Dijadwalkan Senin depan akan melakukan proses Tahap II.
" Untuk mekanismenya akan dipanggil lagi, pemanggilan satu, dua kali. Seterusnya akan kita buat analisis apakah betul yang bersangkutan sakit atau tidak. Kalau pemanggilan ketiga tak datang juga, kita akan jemput paksa," bebernya.
Pada sisi lain, menyangkut pernyataan Agus Suardi di berbagai media beberapa hari lalu tentang menyebutkan aliran keterlibatan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam perkara ini. Ia mengatakan, pernyataan itu tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Editor : Berita Minang






