"Jadi bagaimana kami memanggil beliau (Mahyeldi Ansharullah red).Namun kita lihat saja fakta di persidangan nanti, " imbuhnya.
Sementara itu, untuk pengajuan justice collaborator yang akan dilakukan oleh Agus Suardi, Budi Sastera menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan justice collaborator ( JC) dari tersangka yang terkait perkara ini.
"Jika tersangka memberikan justice collaborator, kita akan pelajari terlebih dahulu dan kita buat analisa apakah tersangka akan dikabulkan justice collaboratornya," tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum Nazar yakni Putri Deyesi Rizki mengatakan, bahwa kliennya patuh dan dalam mengikuti proses hukum.
"Saya sebagai kuasa hukum tersangka, telah memberikan pemahaman hukum. Jadi pada intinya, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan ekspos audit BPKP pada beberapa waktu lalu, akibat dugaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp 3,1 miliar lebih.
Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.
Editor : Berita Minang






