Ditambahkannya, bahwa mereka yang mendapat RK adalah WBP yang sudah mengikuti program pembinaan paling rendah 6 bulan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sedangkan WBP yang terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kategori Korupsi, Narkotika dan Terorisme yang masa tahananya diatas lima tahun, baru bisa di usulkan mendapat RK setelah menjalani masa tahanan selama 9 bulan," pungkasnya. AA.
Editor :







