Sedangkan pihak rekanan di ancam dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun penjara,"kata dia.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Dan saat ini ke empat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum dan tidak dilakukan penahanan," tutupnya.(Re/Je) Baca juga: Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residiv
Editor :







