IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Para Wali Pemasyarakatan dan seluruh WBP hendaknya mengisi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana

Suasana sosialisasi Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di Rutan Muara Labuh. AA
Suasana sosialisasi Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di Rutan Muara Labuh. AA
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB 5 Muara Labuh, Sarwono mempertegas bahwa peranan Wali Pemasyarakatan sangat strategis dalam pembinaan narapidana.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Artinya, wali perlu memberikan pengawasan dalam proses pembinaan sehingga mengetahui perilaku sehari-hari dari warga binaan kemudian memberikan penilaian secara obyektif yang dituangkan dalam dalam blanko isian SPPN tersebut," harap Sarwono. AA

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH