Sementara, pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 362 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara serta penadah diancam 4 tahun penjara. (Yeny)
Editor : Marjeni RokcalvaSatreskrim Polres Pariaman menangkap Spesialis Pengupak Toko dan Gudang
Berita Terkait






