Sementara, pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 362 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara serta penadah diancam 4 tahun penjara. (Yeny)
Baca juga: Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residiv
Editor : Marjeni Rokcalva






