IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Satreskrim Polres Pariaman menangkap Spesialis Pengupak Toko dan Gudang

Satreskrim Polres Pariaman menangkap Spesialis Pengupak Toko dan Gudang
Satreskrim Polres Pariaman menangkap Spesialis Pengupak Toko dan Gudang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara, pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 362 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara serta penadah diancam 4 tahun penjara. (Yeny)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH