PADANG - Akhirnya perjuangan Alamsyahfudin, orang tua Erik Alamsyah, korban yang meninggal dalam tahanan Polres Bukititinggi, berbuah. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Polda Sumbar, Polres Bukittinggi membayarkan ganti rugi dugaan penganiayaan Erik Alamsyah kepada Alamsyahfudin sebesar Rp100.700.000, Kamis (12/11/2019).
Pembayaran tersebut diserahkan langsung kepada Alamsyahfudin oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol. Fakhrizal di Mapolres Bukittinggi. Ikut menyaksikan, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Hapsoro Restu Widodo. Ini sesuai dengan putusan Pengadilan Nomor 7/Pdt.G/2013/PN.Bkt.
Sebagaimana rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, kasus ini bermula dari meninggalnya Erik di tahanan Polres Bukittinggi akibat penganiyaan yang dilakukan oleh 6 (enam) orang oknum polisi.
Selanjutnya Alamsyahfudin yang diwakili LBH Padang mengajukan Gugatan Perlawanan Melawan Hukum (PMH) terhadap Polri dan 6 (enam) orang oknum kepolisian, ke pengadilan.
Dalam gugatan perdata tersebut LBH Padang menuntut ganti rugi Materil dan Immateril, yakni Polri harus meminta maaf kepada Alamsyafuddin secara terbuka di 7 (tujuh) harian umum cetak dan 5 (lima) media televisi lokal dan nasional.
Menghukum Kepolisian serta oknum anggota Polresta Bukittinggi untuk membayar ganti rugi dugaan penganiayaan Erik Alamsyah secara materiil dan immateriil sebesar Rp100.700.000.
"Kita menghargai Kepolisian dan ucapkan terimakasih hari ini telah menjalankan putusan pengadilan untuk membayarkan hak keluarga korban. Namun kita tetap berharap kepolisian untuk meminta maaf," ujar Kabid Pembaharuan Hukum dan Komunitas LBH Padang, Aldi Harbi.
(rel/MR) Editor :






