Ada Keppres, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Karantina, dll, tujuannya adalah agar kita semua selamat/sehat, Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Intinya pahami konsep, apapun keadaannya baik biasa maupun luar biasa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, menyikapi penyebaran pandemi Covid-19 khususnya varian baru Omicron yang masih menjadi isu utama ditingkat global, regional maupun nasional, Saya himbau agar para pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkumham Sumatera Barat untuk selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan, tetapi harus tetap produktif."Mari memandang ke depan dan kejar mimpi-mimpi kita di tahun 2022. Wujudkan resolusi untuk "Menjadi Insan Pengayoman yang Lebih Baik," kata dia. AA
Editor :






