Padang, Resolusi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022 adalah 'Menjadi Insan Pengayoman yang lebih baik' semoga terpatri dalam kerangka berfikir kita, lebih disiplin, lebih semangat, lebih sehat.
Seperti yang dikatakan Sekjen Andap Budhi Revianto dalam arahan, bahwa resolusi tahun baru 2022 ini harus dijadikan sebagai komitmen bersama untuk seluruh pegawai jajaran Kemenkumham untuk mau berubah ke arah yang lebih baik.
Bahkan untuk resolusi tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Sumbar akan inten untuk berkoordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai tindak lanjut dari pembicaraan awal, terkait rencana pembangunan/relokasi/renovasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa daerah, seperti relokasi Lapas Payakumbuh dan relokasi/renovasi Lapas Muaro Padang.
Selain itu juga melakukan kerja sama terkait pemanfaatan asset ex Lapas Bukittinggi, dan pendirian UPT Pemasyarakatan di Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Padang Pariaman
Selanjutnya Kantor Wilayah juga terus berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah terkait fasilitasi Layanan Keimigrasian di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbagai wilayah, serta Pos Imigrasi di Kabupaten Mentawai dan lainnya.
Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham ) Sumatera Barat (Sumbar) R. Andika Dwi Prasetya, bahwa, sepanjang tahun 2021, di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, kinerja jajaran KemenkumhamSumbar yang terdiri dari 1.418 pegawai telah mendapatkan berbagai apresiasi dari pihak eksternal dan internal baik, di bidang pelayanan publik, maupun di bidang administratif dan fasilitatif.
Salah satu prestasi kebanggaan yang diterima Kanwil Kemenkumham Sumbar adalah Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
" Penghargaan ini adalah bagian dari satuan kerja pemerintah yang berhasil dalam pembangunan zona integritas sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani," kata Andika di Aula Kemenkumham Sumbar, Selasa (28/12/2021)
Editor :






