IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Terjadi di Kecamatan Sumpurkudus Sijunjung, Lelaki Bejat Diduga Perkosa Anak Tiri Sejak 2020

Tersangka pemerkosa anak tiri di Sumpurkudus Sijunjung saat diperlihatkan polisi di Mapolres Sijunjung. Foto: Jurnalsumbar.
Tersangka pemerkosa anak tiri di Sumpurkudus Sijunjung saat diperlihatkan polisi di Mapolres Sijunjung. Foto: Jurnalsumbar.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SIJUNJUNG - Kasus kejahatan seksual terjadi Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumbar. Seorang bapak tiri berinitial RR, 30 tahun warga Jorong Sitongek Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung kini harus berurusan dengan polisi di Polres Sijunjung. Ia dengan teganya melampiaskan nabsu bejatnya memperkosa anak tirinya, sebut saja bunga. Tak hanya itu, pekerjaan bejatnya dilakukan dibawa ancaman.

Peristiwa itu berdasarkan Laporan Polisi No : LP/141/XII/2021/SPKT/ POLRES SIJUNJUNG/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 07 Desember 2021 tentang tindak pidana perbuatan persetubuhan (pemerkosaan terhadap anak tiri) anak dibawah umur.

Dari data yang diperoleh, perbuatan bejat yang dilakukan RR itu terjadi pada Senin 29 November 2021, sekira pukul 01.00 WIB, bertempat didalam rumah di Jorong Sitongek Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung.

Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor (Ibu kandung-red) dari korban. Pada Selasa, 30 November 2021 sekira pukul 19. 00 WIB, pelapor pulang dari Kecamatan Lintau Kabupaten Tanah Datar.

Pada saat itu, pelapor melihat anaknya menunjukan tinggah laku yang tidak biasa, banyak melamun. Kemudian ibu korban berusaha bertanya kepada anaknya tentang apa yang terjadi dan sudah dialami oleh anaknya tersebut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Bak disambar petir, betapa kagetnya ibu korban. Ternyata anaknya jadi korban nasbsu birahi suaminya (ayah tiri korban-red).

Dari pengakuan korban, tersangka sudah sering dan tidak tau berapa kalinya menggarab anak tirinya itu. Ternyata, perbuatan tersangka itu sudah berlangsung sejak tahun 2020.

Kejadian diduga sejak korban masih duduk dibangku kelas 1 SD, bertempat di dalam rumah anak korban Jorong Sitongak Nagari Tamparungo Kec Sumpu Kudus

"Kemudian anak korban pindah rumah dari tempat rumah yang lama, jarak rumah anak korban dengan yang lama berjarak lebih kurang 150 meter dan ayah tiri anak korban masih melakukan perbuatan persetubuhan tersebut terhadap anak korban dan anak korban tidak ingat lagi berapa kali perbutan yang dilakukan oleh ayah tiri anak korban,"kata Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani kepada Jurnalsumbar.Com via whatsappnya, Rabu (8/12/2021).

Puncaknya, pada Senin, 29 November 2021 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka kembali menggarab korban.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH