IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Terjadi di Kecamatan Sumpurkudus Sijunjung, Lelaki Bejat Diduga Perkosa Anak Tiri Sejak 2020

Tersangka pemerkosa anak tiri di Sumpurkudus Sijunjung saat diperlihatkan polisi di Mapolres Sijunjung. Foto: Jurnalsumbar.
Tersangka pemerkosa anak tiri di Sumpurkudus Sijunjung saat diperlihatkan polisi di Mapolres Sijunjung. Foto: Jurnalsumbar.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dari keterangan korban, tersangka juga kerap melakukan ancaman kekerasan kepada korban.

"Awas kamu, kalau kasitau sama mama kamu nanti saya bunuh kamu dengan pisau, "kata tersangka kepada korban tiap melancarkan aksi bejatnya dengan melintir tanga kanan korban dengan menggunakan salah satu tangan tersangka satu kali yang mana pada saat itu korban merasakan sakit pada bahu kanan korban seperti dikisahkan Kasat Reskrim Polres Sijunjung.

Singkat cerita, setelah menerima laporan tersebut, Kanit PPA, Aipda Anton Sudarta, SH melaporkan kepada Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kateam Opsnal Bripka Dony Febriandi, SH.

Pada Selasa, 7 Desember 2021 jam 17.00 WIB, berbekal nomor handphone terduga pelaku yang didapat dari korban, anggota opsnal bergerak dilapangan mencari informasi mengenai keberadaan pelaku, dari hasil lidik anggota dilapangan, Diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Jorong Sitongek Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung.

Selanjutnya, pada jam 17.30 WIB, dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, langsung menuju ke rumah pelaku karena dari informasi diketahui bahwa tersangka sudah kembali dari ladang tempat dia bekerja dan sudah berada di rumahnya.

Pada saat pelaku tiba dirumahnya, anggota yang sudah mengintai di sekitar rumah tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku. Tersangka mengakui semua perbuatan persetubuhan (pemerkosaan terhadap anak tiri) anak dibawah umur tersebut. Selanjutnya pelaku di bawa dan diamankan ke Polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Terhadap pelaku dapat disangkakan melanggar pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang--undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang--undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 ( lima ) tahun, Maksimal 15 Tahun Penjara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berpa satu bilah pisau scater warna hitam dan satu helai selimut (kain sarung-red) warna kuning.

Dalam penangkapan tersangka, AKP Abdul Kadir Jailani didampingi Bripla Dony Febriandi, Brigadir Riddal Afdil, Brigadir Sectio Andres, Briptu Febi Kardian, Kanit PPA Satreskrim, Bripka Anton Sudarta, Welly Sueya Ningsih dan Bripda Ridho Palma.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH