"Saya mendapat teror dari pinjaman online karena tidak mampu membayar hutang saya" ujar Korban.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Namun saat sekarang apalah daya, nasi sudah menjadi bubur. Sang ART pun harus bertanggung jawab atas semua perbuatannya dihadapan hukum."Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam hukuman dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara" tutup Kompol Rico. (Rel/Je)
Editor : Berita Minang






