Untuk korban setelah dilakukan otopsi. informasinya ada 3 tikaman, pada korban.
Polres Bukittinggi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, selimut dengan bekas darah. Pelaku terancam pasal 338 dengan ancaman 15 tahun.
Sementara pengakuan D, tindakan itu dilakukannya, karena terbawa emosi mendapati istrinya selingkuh dengan SY.
Perselingkuhan itu menurut telah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya, bahkan versi D, dia sudah berulangkali memperingatkan SY agar tak mengulangi perbuatannya. Namun, ia tetap saja melakukannya setiap saya tidak dirumah, hingga saya kalap, ujar D.
"Sebenarnya SY itu jalannya adik ipar saya, dan dia sudah berjanji tak akan mengganggu rumah tangga saya sebelum kejadian tersebut," ungkapnya.
"Dalam kehidupan berumah tangga, meski saya mempunyai dua isteri, namun Saya selalu berlaku adil terhadap kedua istri saya, termasuk soal penghasilan", jelasnya.
( Yus)
Editor :






