Ditambahkan Amriul, memasuki dunia kerja, tenaga kerja terampil yang mempunyai sertifikat menjadi ukuran. Tetapi perlu digaris bawahi kalau tak hanya kompetensi keterampilan saja, tapi kemampuan komunikasi dan bahasa juga harus dimiliki.
"Dari perkembangan informasi yang kita ikuti, orang Indonesia banyak yang sudah mumpuni di teknisi, tetapi kita kalah di bahasa oleh tenaga kerja luar. Hal yang patut diingat, Negara Vietnam, Thailand, dan Myanmar telah mamasukkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ke dua mereka karena menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasarnya. Jangan sampai kita kalah saing," tukuknya.
Pembina Jasa Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah 1 Banda Aceh Deni Hastuti menyampaikan pada tahun 2021 ini lembaga di bawah Kementerian PUPR itu menagetkan di 5 Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, dan Riau bisa menjangkau 5925 orang tenaga kerja konstruksi bisa disertfikasi.
Ternyata animo tertinggi berada di Provinsi Sumbar, sudah 3431 orang ikut tahun ini. Astuti juga mengapresiasi tingginya semangat Kota Payakumbuh untuk melakukan sertifikasi kepada tenaga kerja konstruksi.
Astuti menjelaskan, baik badan usaha maupun tenaga kerjanya harus memiliki sertifikat kompetensi. Badan usaha dikeluarkan oleh lembaga yang diakui seperti Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan untuk tenaga kerja dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
"Untuk memfasilitasi sertifikasi ini bisa dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, hingga badan usaha konstruksi itu sendiri, asalkan proses sertifikasi kompetensinya melalui LSBU atau LSP," kata Astuti. (Do)
Editor :






