Sementara untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban, pihaknya menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."Dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(Jen)Sumber: Covesia.com
Editor : Berita Minang






