IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sungguh Bejat dan Memilukan! Kakek, Paman Hingga Kakak Cabuli Dua Bocah di Padang

Dua pelaku pencabulan Kakek dan Paman korban yang berhasil diamankan Tim Klewang Polresta Padang. Foto: dok. Tim Klewang
Dua pelaku pencabulan Kakek dan Paman korban yang berhasil diamankan Tim Klewang Polresta Padang. Foto: dok. Tim Klewang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban, pihaknya menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(Jen)

Sumber: Covesia.com

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH