PADANG - Sungguh memilukan! Hal ini bisa jadi disampaikan melihat kasus pencabulan anak yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumbar.
Apalagi, polisi berhasil meringkus para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di kawasan Mata Air, Padang Selatan, Kota Padang ini.
Dari data yang dihimpun, dua bocah beradik kakak yang berumur 5 dan 7 tahun dicabuli oleh sang Kakek, Paman, serta Kakak hingga tetangga korban. Pelaku semua ada 6 orang dan baru berhasil diringkus 4 orang.
"Rincian pelaku, yang terdiri dari Kakek, Paman, Kakak dan Sepupu korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) dilansir dari covesia.com.
Rico menjelaskan keempat pelaku berhasil diringkus di kawasan Pasar Raya Padang. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban). Sedangkan dua pelaku berinisial U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban) saat ini masih buron.
Rico mengungkapkan perbuatan pelaku ini terungkap ketika korban mengadu ke tetangganya. Kedua korban merasa takut usai dicabuli oleh enam pelaku.
"Tetangga kemudian berkoordinasi dengan RT setempat, dan kemudian melapor ke Mapolresta Padang," ujarnya.
Rico menyebutkan, dari hasil visum sementara terhadap korban menunjukkan ada kerusakan di alat vital terhadap kedua korban.
"Pelaku sudah kita amankan. Kasus sekarang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Padang," jelas Rico.
Editor : Berita Minang






