DHARMASRAYA - Lagi lagi 2 orang pelaku narkoba jenis sabu ditangkap di Jorong Mulya Baru Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.Sumatera Barat pada hari kamis sore (07/10/2021) oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Dari tangan pelaku diaman barang bukti Narkotika dan uang tunai serta handphone. Penangkapan dipimpin lansung Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap yang dihubungi awak media malam tadi melalui wahssthp mengatakan betul sekali,pada sore tadi kami telah mengamankan 2 orang pelaku narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua pelaku tersebut di temukan barang bukti diantaranya satu buah plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 7 paket ukuran sedang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat lebih kurang 35 gram.kemudian satu bungkus rokok marlboro putih yang didalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. satu buah kotak putih merk herbalife yang didalamnya terdapat 1paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. satu buah timbangan digital merk Marlboro. 20 lembar Uang kertas pecahan Rp. 50.000, satu buah handphone android merk VIVO. satu buah handphone android merk OPPO. Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (Eko)
Editor : Berita Minang






