IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kejari Dharmasraya Kembali Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Berjumlah Ratusan Juta

Suasana Eksekusi Uang Pengganti Perkara korupsi BRI Unit Pulau Punjung. Foto: Eko P
Suasana Eksekusi Uang Pengganti Perkara korupsi BRI Unit Pulau Punjung. Foto: Eko P
PT GITO PERDANA SEJAHTERA
DHARMASRAYA -

Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, kembali melakukan Eksekusi Uang Pengganti Perkara kasus tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) RTH di Simpang Muaro Muo, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, dari terdakwa AF sebesar Rp. 70.000.000,00 dan Terdakwa, Mardius sebesar Rp. 200.000.000,00.ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung Kamis (30/09/21) kemaren.

Penyerahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah, SH. MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ilza Putra Zulfa, SH., Jaksa Fungsional Helmides, SH. beserta staf kejaksaan Negeri Dharmasraya serta perwakilan dari BRI Unit Pulau Punjung

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah,SH. MH.,Jumat (01/10/21) mengatakan memang benar kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya telah melakukan melakukan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi kasus pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) RTH di Simpang Muaro Muo, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,

Terhadap Terdakwa AF sebesar Rp. 70.000.000,00 dan Terdakwa, Mardius sebesar Rp. 200.000.000,00.ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung,dalam Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1954 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah

Dimana, uang pengganti Tindak Perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu, selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tujuan eksekusi ini pengembalian uang negara tersebut, merupakan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan program Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Dalam Dalam Pulihkan ekonomi Nasional

Dari kasus korupsi pembangunan RTH tersebut, pihaknya akan kembali mengejar kerugian uang negara yang harus dikembalikan oleh tersangka.

"Masih ada uang negara yang harus dikembalikan oleh Terdakwa, lebih kurang Rp.200 juta lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Dharmasraya, tetapkan tiga orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus pembangunan RTH 2017. Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan ASN yang menjabat sebagai PPK.

Dengan Proyek yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 4.2M, yang dikerjakan oleh PT. Mekar jaya pada tahun 2017 lalu. Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah. (Eko)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH