Kepada pemancing, panitia menetapkan uang sumbangan Rp 50 ribu untuk hari pertama. Untuk hari kedua Rp 30 ribu begitu seterusnya. Namun untuk jangka waktu yang panjang (seminggu kegiatan-red) peserta cukup membayar Rp 100 ribu. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah diatur panitia.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Para peserta hanya boleh memancing dengan joran. Tidak diijinkan meracun, ataupun menyetrum ikannya. Populasi ikan di sepanjang aliran sungai ini bermacam-macam. Ada Nila, Lele, Limbek, Rayo hingga Ikan Gariang yang kerap jadi sasaran utama bagi para pemancing. Pasalnya Ikan Gariang ini merupakan jenis spesies ikan langka dan lumayan sulit untuk dipancing.Baca juga: Dari Pembalak Menjadi Penjaga Hutan: Kisah Titik Balik Masyarakat Hulu Aia dalam Perhutanan Sosial
Mewakili pemuka masyarakat, dia berharap ada perhatian dari Pemko. Karena kegiatan ini langka di Padang Panjang dan bisa dibilang satu-satunya ikan larangan yang ada di Kota Padang Panjang. (YULI GUSLINDA/Lex)
Editor : Berita Minang






