Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan. Atas keluarnya vonis kasasi itu, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap dan status Rusma adalah terpidana kejahatan lingkungan. Meski statusnya terpidana, Rusma tetap dilantik sebagai Bupati oleh Gubernur Sumbar. (Rnd/Je/Jen)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: detikcomBaca juga: Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residiv
Editor : Berita Minang







