Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan. Atas keluarnya vonis kasasi itu, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap dan status Rusma adalah terpidana kejahatan lingkungan. Meski statusnya terpidana, Rusma tetap dilantik sebagai Bupati oleh Gubernur Sumbar. (Rnd/Je/Jen)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: detikcomBaca juga: Polres Pasaman Barat ulUngkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar di Kec. Talamau
Editor : Berita Minang







