IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

MK Putuskan Tidak Bisa Mengadili Gugatan Mantan Bupati Pessel Hendrajoni

Suasana sidang di MK menyangkut gugatan Mantan Bupati Pessel Hendrajoni. Ist
Suasana sidang di MK menyangkut gugatan Mantan Bupati Pessel Hendrajoni. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan. Atas keluarnya vonis kasasi itu, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap dan status Rusma adalah terpidana kejahatan lingkungan. Meski statusnya terpidana, Rusma tetap dilantik sebagai Bupati oleh Gubernur Sumbar. (Rnd/Je/Jen)

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: detikcom

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH