"Korban akan kita visum terlebih dahulu, sementara untuk pelaku terancam pasal 285 KHUP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ungkap Amel. (Je/MR)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: katasumbar.comBaca juga: Polres Pasaman Barat ulUngkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar di Kec. Talamau
Editor : Berita Minang







