Dia mengatakan, salah satu prosesnya adalah mengikuti proses job fit. Bagaimana pun dia juga sudah melewati semua prosedur itu dan semua persyaratan sudah dilengkapi untuk menjadi kepala Dinas PMD.
Terkait pernyataan Wako Padang Hendri Septa, bahwa ia rangkap jabatan, Amasrul membantah. Menurutnya, dinyatakan jelas dalam surat keputusan (SK) pelantikan, bahwa dia diberhentikan dari jabatan lama dan diangkat pada jabatan yang baru.
"Mengapa saya rangkap jabatan? Apanya yang saya rangkap. Dari sekda saya sudah diberhentikan. Kan saya dalam SK saya diberhentikan dari jabatan sebelumnya," katanya.
Kemudian, Hendri Septa juga menyatakan bahwa Amasrul seharusnya tahu diri. Dimana pelantikannya sebagai kepala dinas di Pemprov Sumbar di saat masih menjabat sebagai Sekda Padang.
Menanggapi hal tersebut, Amasrul mengatakan Hendri Septa orang yang tidak mengerti.
"Tahu diri bagaimana? Itu makanya orang yang tidak mengerti bicaranya seperti itu, dalam SK itu kan jelas diberhentikan dari jabatan lama dan diangkat pada jabatan baru," katanya.
Bahkan dirinya terang Amasrul, sudah ada izin yang jelas baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau memang tidak ada izin dari lembaga itu ungkapnya, pasti tidak akan bisa dilantik.
"Yang tidak tahu diri itu kalau tidak ada izin dari KASN dan tidak ada izin dari Kemendagri, itu baru tidak tahu diri namanya. Kalau ada pejabat melantik tidak ada izin ,itu tidak tahu diri namanya," katanya.
Dia juga mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah meminta minta jabatan, yang jelas semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ada.
Editor :






