IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mengurai Polemik, Sekdako Padang Nonaktif Dilantik Gubernur Sumbar jadi Kadis PMD

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi dan Wagub Audy Joinaldy berfoto dengan pejabat yang baru dilantik, temasuk  Amasrul.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi dan Wagub Audy Joinaldy berfoto dengan pejabat yang baru dilantik, temasuk Amasrul.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa buka suara menyangkut pelantikan Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumbar. Bahkan, Hendri Septa mengaku aneh dengan kebijakan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) yang melantik Amasrul tersebut.

Betapa tidak. Sebagaimana diketahui Amasrul merupakan Sekda Padang nonaktif yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan pasca dinonaktifkan oleh Hendri Septa. Namun, Amasrul malah dilantik menjadi kepala dinas di provinsi.

"Saya juga bingung, saya juga heran, aneh bin ajaib. Ini saya tidak mau berpolemik, sebenarnya beliau harus tahu diri, kan beliau masih menjabat sekda," kata Hendri Septa, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, Amasrul masih menjabat sebagai sekda meskipun statusnya nonaktif atau dibebastugaskan. Artinya sekarang Amasrul rangkap jabatan yaitu menjadi sekda nonaktif dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar.

"Ini bagaimana, dan satu lagi beliau masih dalam pemeriksaan, masih belum selesai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010," katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tak hanya itu, Hendri Septa menyebutkan, harusnya Amasrul menelaah dengan lebih baik terkait proses yang masih berlangsung terhadap dirinya. Bagaimanapun Amasrul masih sekda meskipun dibebastugaskan. Hendri mengungkapkan bahwa Amasrul juga belum meminta izin kepada dirinya sebagai pimpinan.

Sesuai Aturan

Gayung bersambut. Amasrul menjawab tudingan Hendri Septa. Ia menyebutkan, pelantikan dirinya sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar oleh Gubernur Mahyeldi sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Hal ini terkait dirinya yang dilantik menjadi kepala Dinas PMD pada Senin (24/8/2021), sementara ia dianggap masih belum selesai dengan jabatan sebelumnya. Yaitu, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang yang dinonaktifkan oleh Wali Kota Hendri Septa.

"Kan semua sudah melewati proses dan prosedur, saya sudah melewati proses. Jangan tanya ke saya, tanya saja kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Amasrul, Selasa (24/8/2021).

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH