Riza juga menyayangkan, dengan kondisi saat ini, masih ada kantor-kantor BUMN dan swasta yang belum mematuhi surat edaran menteri tersebut, padahal kondisinya sudah PPKM level 3.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kita melihat masih banyak kantor yang 100 persen pegawainya bekerja di kantor, kita harap bisa mengikuti aturan yang ada," pungkasnya.Baca juga: Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
(Yus)
Editor :






