IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tidak Taat Prokes, 273 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang razia Operasi Yustisi. Foto: Kominfo Padang Panjang
Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang razia Operasi Yustisi. Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG -- Guna penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) No. 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat, Senin (2/8), kembali digelar razia Operasi Yustisi. Sebanyak 273 warga terjaring lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Operasi yang dilakukan di Pasar Pusat Padang Panjang ini, kami menjaring 273 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker," sebut KBO Samapta Polres Padang Panjang, Iptu Kusnadi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dijelaskannya, 273 pengguna jalan tersebut terdiri dari 246 pejalan kaki, 18 pengendara roda dua, dan sembilan pengendara roda empat.

Ditambahkannya lagi, pengguna jalan yang terjaring ditindaklanjuti dengan memberi sosialisi Perda AKB, diminta untuk membeli masker, dan dikenakan sanksi sosial langsung di lokasi.

"Kita menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dalam operasi ini dengan harapan masyarakat bisa lebih peduli lagi dengan penerapan prokes saat berada di luar rumah," harapnya. (dega/Lex)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH