9. Kota Pontianak (Kalbar)
10. Kota Manokwari (Papua Barat)
11. Kota Sorong (Papua Barat)
12, Kota Mataram (NTB)
13. Kota Medan (Sumut)
14. Kabupaten Berau (Kaltim)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
15. Kota Batam (Kepri)"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada. Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Airlangga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.
Dalam kategori itu, tingkat keterisian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen dan kasus naik signifikan.
Editor : Marjeni Rokcalva






