JAKARTA - Pemerintah Pusat sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan, menambah 15 kabupaten/kota untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali.
Ke-15 wilayah tersebut yakni:
1. Kota Tanjungpinang (Kepri)
2. Kota Singkawang (Kalbar)
Baca juga: Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
3. Kota Padang (Sumbar)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
4. Kota Padang Panjang (Sumbar)5. Kota Bukittinggi (Sumbar)
6. Kota Balikpapan (Kaltim)
7. Kota Bontang (Kaltim)
8. Kota Bandar Lampung (Lampung)
Editor : Marjeni Rokcalva






