Lebih lanjut Ustaz Dr. H. Syukri Iska, M.Ag. menjelaskan bahwa ketika ada penentuan harga barang di pasar yang melonjak tinggi, pada masa Rasulullah sudah ditunjukkan bahwa hal itu harus murni dan alami sebagai hukum pasar. Dalam hal itu, diajarkan oleh Rasulullah tidak boleh ada rekayasa harga, penumpukan barang, rekayasa penjualan, dan rekayasa pembelian.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jadi dalam Islam, ada keluwessan dan keluasan dalam bidang ekonomi, namun ada pembatasan-pembatasan tertentu di dalam hal aktivitas perekonomian tersebut," tambah Ustaz Dr. H. Syukri Iska, M.Ag. (ET)
Editor : Berita Minang







