Kita harapkan, pada Pilkada Serentak 2020, tingkat partisipasi publik ini bisa dicapai, terlebih karena ada kedekatan emosi dan psikologis antara publik dan calon pemimpin tingkat lokal.
Jumlah 100.359.152 pemilih terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2020 bukanlah angka yang sedikit. Harapannya, mereka yang sudah terdaftar ini dapat menggerakkan diri dan mengajak orang-orang terdekatnya untuk menjadi pemilih pada hari penentuan nasib kemajuan daerah-nya pada 9 Desember 2020 pekan depan.
Antusiasme publik pada Pilkada Serentak 2020 diharapkan tak menemui kendala berarti setelah Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," bunyi diktum Keppres tersebut.
"Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selaku penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menegaskan akan menjalankan Pilkada Serentak 2020 dengan protokol kesehatan sangat ketat.
Beberapa strategi dilakukan KPU, antara lain melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif. Kemudian, mengintegrasikan protokol kesehatan ke dalam materi pelatihan bagi petugas Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU juga telah memperbanyak simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara sesuai protokol kesehatan di tempat pemungutan suara. Harapannya, Rabu, 9 Desember 2020 mendatang, Pilkada Serentak berlangsung memenuhi harapan sebagai 'Pemilu Sehat' di tengah pandemi.







