Karena itu, deta dan destar tidak cukup dipahami hanya sebagai kain penutup kepala. Di lingkungan penghulu, bentuknya berkaitan dengan pakaian kebesaran dan kedudukan adat. Di Kabupaten Solok terdapat deta baiek dengan cincin pengikat yang menunjukkan posisi pemakainya. Di Nagari Sumani, deta menjadi bagian dari busana Tari Ilau, sedangkan di Nagari Taram, bentuk deta atau saluak dapat hadir dalam busana pengantin laki-laki.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Variasi tersebut membuat deta dan destar menarik dilihat sebagai bagian dari perkembangan busana Minangkabau. Bentuk yang tampak sederhana di kepala sebenarnya memiliki aturan pemakaian yang berbeda menurut daerah dan kegiatan. Bagi masyarakat yang masih menjalankan upacara adat, bentuk penutup kepala itu tetap menjadi bagian dari cara menampilkan identitas dan kedudukan seseorang dalam sebuah kegiatan. (***)







