Sungai merupakan salah satu sumber kehidupan yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, irigasi pertanian, perikanan, hingga sebagai sumber air baku. Namun, aktivitas pertambangan emas ilegal yang masih banyak ditemukan di berbagai daerah berpotensi menurunkan kualitas air sungai akibat penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas.
Pada pertambangan emas skala kecil, pemisahan emas umumnya dilakukan menggunakan air raksa melalui proses amalgamasi. Air raksa dicampurkan dengan material yang mengandung emas hingga membentuk amalgam, kemudian dipanaskan untuk memisahkan emas dari air raksa. Proses ini menyebabkan sebagian air raksa terlepas ke tanah, sungai, maupun udara sehingga mencemari lingkungan.
Di lingkungan perairan, air raksa dapat berubah menjadi merkuri anorganik (Hg²) yang bersifat toksik. Dalam kondisi tertentu, mikroorganisme dapat mengubahnya menjadi metilmerkuri yang memiliki tingkat toksisitas lebih tinggi dan mudah terakumulasi pada organisme air. Melalui rantai makanan, merkuri dapat masuk ke tubuh manusia sehingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan, seperti kerusakan sistem saraf, gangguan fungsi ginjal, serta gangguan perkembangan janin pada ibu hamil.
Keberadaan merkuri di perairan umumnya diketahui melalui pengujian laboratorium menggunakan instrumen seperti Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) atau Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometry (ICP-MS). Metode tersebut memiliki tingkat akurasi yang tinggi, tetapi memerlukan peralatan khusus, biaya yang relatif mahal, serta tenaga ahli sehingga kurang praktis untuk pemantauan kualitas air secara rutin, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas laboratorium.







