Tapi, saya akan marah jika hanya advokat yang didudukkan sebagai terdakwa tunggal dalam praktik suap-menyuap di lembaga peradilan. Tidak ada asap, tidak ada api. Pepatah lama itu cocok menggambarkannya.
Advokat tidak akan bisa menjalankan misi jahatnya bila hakim yang jadi target penyuapan benar-benar tidak mau disuap. Kalimat lainnya, perbuatan jahat suap-menyuap terjadi karena penyuap dan yang disuap sama-sama suka melakukannya dan bahkan sama-sama menikmatinya.
Saya tahu persis, banyak advokat yang baik dan yang sudah hijrah. Mirip dengan yang disampaikan Ketua PT Padang: tidak mau (lagi) terlibat dalam praktik suap-menyuap di lembaga peradilan.
Di Padang, keinginan hijrah sebagian advokat itu memuncak. Beberapa orang advokat mengungkapkannya di forum Rapat Anggota tahunan Peradi Padang pada tanggal 25 April 2025 yang lalu.







