Yang disampaikan Ketua PT Padang itu memang angin segar benar. Angin yang membangun kembali harapan perbaikan wajah lembaga peradilan kita yang sudah sangat lama buruk.
Wajah buruk lembaga peradilan tidak perlu dibantah. Terakhir, itu terlihat jelas saat ditangkapnya 4 orang hakim 1 panitera: hakim Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan panitera Wahyu Gunawan. Orang-orang pengadilan itu terlibat dalam perkara suap putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) yang melibatkan korporasi besar Wilmar Group dan korporasi lainnya (Kompas.com, 18/06/2025).
Pernyataan Ketua PT Padang di hadapan advokat itu sudah tepat. Beliau sedang mengirimkan kode keras kepada para advokat agar segera berhenti menyuap orang-orang pengadilan.
Sebagian advokat yang berubah menjadi tukang pakang perkara adalah nyata. Buktinya, beberapa kali penangkapan hakim sepaket dengan penangkapan advokat. Misalnya, dalam kasus suap Wilmar Group 2 orang advokat juga ditangkap: Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (Tempo.co, 4 Mei 2025).







