PADANG - Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan instruksi terkait pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah maka /restoran di Kota Padang, Selasa, 20 Oktober 2020. Jubir Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan resminya menyebutkan, dalam Instruksi Nomor: 360/223/Covid-19-SBR/X-2020, disebutkan, memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi, disinyalir terjadi penularan akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya rumah makan/restoran/cafe di Kota Padang. Foto: Ilustrasi Kominfo Sumbar
Editor :
Home
Foto
Instruksikan Gubernur Tentang Tes Swab Seluruh Pengelola dan Karyawan Rumah Makan di Padang
Instruksikan Gubernur Tentang Tes Swab Seluruh Pengelola dan Karyawan Rumah Makan di Padang






