PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebisaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Warga diimbau jangan melanggar. Karena ada sanksi administrasi, dengan hingga kurungan penjara. Lukukan 4 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Mandi). Foto: Ilusrasi Biro Humas Sumbar
Editor :Pemprov Sumbar Terapkan Perda AKB Pencegahan Covid-19






