SUNUA BARAT - Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) adalah produk hukum yang mengatur dan menjamin kelangsungan koperasi dan UMKM kecil di Provinsi Sumbar. Penegasan ini disampaikan Widiaiswara Balatkop Prov. Sumbar Muswizar Antani, saat menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) dalam kegiatan sosialisasi perda (Sosper) yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil II (Padang Pariaman dan Kota Pariaman) dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, Selasa (18/4/2023).
Editor :Peserta Sosper JJ Dt Gadang Serius Mendengarkan Materi
Foto Lainnya






