IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Duh! Pengurus KAN dan Anak Kemenakan Terhalang Masuk Area PT. Supreme Muara Laboh

Pengurus KAN dan Anak Kemenakan saat mendatangi Area PT. Supreme Muaro Laboh. Ist.
Pengurus KAN dan Anak Kemenakan saat mendatangi Area PT. Supreme Muaro Laboh. Ist.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sedangkan Sekretaris KAN Alam Pauh Duo, Antardes Dt.Rajo Aceh mengatakan upaya dari KAN sudah dilakukan termasuk mengundang perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi. "Namun, tidak ada kejelasannya, bahkan undangan Kami pertanggal 8 Februari 2021 tidak ditanggapi oleh perusahaan," katanya.

Anak nagari Pauh Duo, Roza, mengatakan bahwa sebenarnya anak nagari sangat terkejut, dengan, sudah terjadi saja penggantian sepihak atas lahan. Padahal anak nagari telah puluhan tahun menggarap perladangan tersebut.

"Ini yang kami klarifikasi, kami terkesan diabaikan dan tidak dianggap. Bahkan, ninik mamak kami tidak dilibatkan di dalam proses ganti rugi lahan tanah ulayat," ujar Roza

Terkait permasalahan ganti rugi lahan yang disampaikan ninik mamak tersebut, Relations Supervisor PT. SEMl, Bujang Joan Dt. Maninjun, saat dihubungi via telpon selulernya, menjelaskan bahwa semua lahan yg digunakan perusahaan sudah dikompensasi. Bahkan sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) pula lagi.

Sesuai dengan mekanisme selama ini, pengadaan lahan, sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing pemilik lahan, melalui adminitrasi pemerintahan di nagari dan lembaga adat, " jelas Bujang Joan.

" Tidak akan mungkin perusahaan melakukan kegiatan dilahan yang masih bermasalah. Barangkali ada persoalan masing - masing individu pemilik, tentu sebaiknya di musyawarahkan antara mereka, " katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Artinya keterlibatan ninik mamak padasarnya biasanya menurut ketentuan yang berlaku. Baru dilanjutkan dengan dokumen pembebasan oleh Pemerintahan Nagari. Akan tetapi terkait hak administrasi, baik untuk Pemerintahan Nagari maupun lembaga KAN, biasanya dilakukan belakangan, setelah semua urusan selesai, " tambah Datuak Maninjun.

Terkait dengan tuntutan lahan yang disebut-sebut milik anak nagari itu, menurut Bujang Joan semuanya sudah melalui tahapan diskusi yang cukup panjang. Prosesnya ada di Polres dan ada juga di Kejaksaan, sehingga terbitlah surat dari Kejaksaan. Barulah dilaksanakan oleh Wali Nagari, " katanya.

Lagian lahan itupun saat ini, oleh pihak Supreme belum disentuh. Jadi kalaupun ada persoalan, tentu hal ini silakan saja untuk diselesaikan dengan baik-baik oleh ninik mamak tersebut dengan anak kemenakan mereka.

Jadi dalam persoalan ini, pihak Supreme tidak terlibat, karena pengadaan lahan tersebut jika sudah selesai adminitrasinya yang melibatkan notaris, maka pihak perusahaan tinggal bayar saja lagi, " ungkapnya.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH