Sedangkan Sekretaris KAN Alam Pauh Duo, Antardes Dt.Rajo Aceh mengatakan upaya dari KAN sudah dilakukan termasuk mengundang perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi. "Namun, tidak ada kejelasannya, bahkan undangan Kami pertanggal 8 Februari 2021 tidak ditanggapi oleh perusahaan," katanya.
Anak nagari Pauh Duo, Roza, mengatakan bahwa sebenarnya anak nagari sangat terkejut, dengan, sudah terjadi saja penggantian sepihak atas lahan. Padahal anak nagari telah puluhan tahun menggarap perladangan tersebut.
"Ini yang kami klarifikasi, kami terkesan diabaikan dan tidak dianggap. Bahkan, ninik mamak kami tidak dilibatkan di dalam proses ganti rugi lahan tanah ulayat," ujar Roza
Terkait permasalahan ganti rugi lahan yang disampaikan ninik mamak tersebut, Relations Supervisor PT. SEMl, Bujang Joan Dt. Maninjun, saat dihubungi via telpon selulernya, menjelaskan bahwa semua lahan yg digunakan perusahaan sudah dikompensasi. Bahkan sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) pula lagi.
Sesuai dengan mekanisme selama ini, pengadaan lahan, sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing pemilik lahan, melalui adminitrasi pemerintahan di nagari dan lembaga adat, " jelas Bujang Joan.
" Tidak akan mungkin perusahaan melakukan kegiatan dilahan yang masih bermasalah. Barangkali ada persoalan masing - masing individu pemilik, tentu sebaiknya di musyawarahkan antara mereka, " katanya.
Terkait dengan tuntutan lahan yang disebut-sebut milik anak nagari itu, menurut Bujang Joan semuanya sudah melalui tahapan diskusi yang cukup panjang. Prosesnya ada di Polres dan ada juga di Kejaksaan, sehingga terbitlah surat dari Kejaksaan. Barulah dilaksanakan oleh Wali Nagari, " katanya.
Lagian lahan itupun saat ini, oleh pihak Supreme belum disentuh. Jadi kalaupun ada persoalan, tentu hal ini silakan saja untuk diselesaikan dengan baik-baik oleh ninik mamak tersebut dengan anak kemenakan mereka.
Jadi dalam persoalan ini, pihak Supreme tidak terlibat, karena pengadaan lahan tersebut jika sudah selesai adminitrasinya yang melibatkan notaris, maka pihak perusahaan tinggal bayar saja lagi, " ungkapnya.
Editor : Berita Minang






