IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Duh! Pengurus KAN dan Anak Kemenakan Terhalang Masuk Area PT. Supreme Muara Laboh

Pengurus KAN dan Anak Kemenakan saat mendatangi Area PT. Supreme Muaro Laboh. Ist.
Pengurus KAN dan Anak Kemenakan saat mendatangi Area PT. Supreme Muaro Laboh. Ist.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Aro - Sejumlah Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo dan beberapa orang ninik mamak dengan anak kemenakannya terhalang di lokasi PT. SEML pada hari libur/ hari Minggu (14/3/2021)

Kedatangan mereka ke area Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT. SEML itu, untuk melihat tanah perladangan anak kemenakan mereka yang ada di area perusahaan tersebut.

Rombongan ini, gagal melewati Obvitnas tersebut. Pasalnya, sesuai Standar Operaional Prosedur (SOP), saat itu mereka dilarang melewati area perusahaan, apalagi pada hari libur.

Menurut Koordinator Lapangan dari pihak keamanan PT. SEML, Wayan, hal itu sesuai dengan prosedur terhadap Objek Vital Nasional yang diterapkan perusahaan.

Status Obvitnas itu ditetapkan oleh Negara, dan ada aturan-aturan dari Pemerintah untuk memasuki kawasan Objek Vital Nasional, tersebut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Keinginan ninik mamak untuk melewati kawasan ini, sudah kami tindak lanjuti dengan melapor dan berkoordinasi dengan pihak manajemen, dan keputusannya adalah untuk hari ini tidak bisa diberikan akses masuk," kata Wayan dihadapan puluhan ninik mamak yang datang.

Apalagi kedatangan ninik mamak, bertepatan pula dengan hari Minggu yang merupakan hari libur.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo, Yusaldi Dt. Mudo menyatakan maksud kedatangan ninik mamak hari itu adalah untuk menjawab keresahan anak kemenakan mereka, terkait dengan lahan perladangan yang telah diganti rugi oleh perusahaan tanpa sepengetahuan ninik mamak.

"Berdasarkan informasi bahwa pihak perusahaan SEML, telah melakukan penggantian lahan tanpa sepengetahuan ninik mamak. Ini sebetulnya ada kejanggalan, sebab ninik mamak tidak dilibatkan," katanya.

Selain itu, ninik mamak juga menepis bahasa-bahasa yang mengatakan tidak ada hak ninik mamak di lahan tersebut, sehingga harapannya ada suatu kepastian dari perusahaan terkait tanah ulayat adat.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH