Padang Aro - Sejumlah Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo dan beberapa orang ninik mamak dengan anak kemenakannya terhalang di lokasi PT. SEML pada hari libur/ hari Minggu (14/3/2021)
Kedatangan mereka ke area Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT. SEML itu, untuk melihat tanah perladangan anak kemenakan mereka yang ada di area perusahaan tersebut.
Rombongan ini, gagal melewati Obvitnas tersebut. Pasalnya, sesuai Standar Operaional Prosedur (SOP), saat itu mereka dilarang melewati area perusahaan, apalagi pada hari libur.
Menurut Koordinator Lapangan dari pihak keamanan PT. SEML, Wayan, hal itu sesuai dengan prosedur terhadap Objek Vital Nasional yang diterapkan perusahaan.
Status Obvitnas itu ditetapkan oleh Negara, dan ada aturan-aturan dari Pemerintah untuk memasuki kawasan Objek Vital Nasional, tersebut.
Apalagi kedatangan ninik mamak, bertepatan pula dengan hari Minggu yang merupakan hari libur.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo, Yusaldi Dt. Mudo menyatakan maksud kedatangan ninik mamak hari itu adalah untuk menjawab keresahan anak kemenakan mereka, terkait dengan lahan perladangan yang telah diganti rugi oleh perusahaan tanpa sepengetahuan ninik mamak.
"Berdasarkan informasi bahwa pihak perusahaan SEML, telah melakukan penggantian lahan tanpa sepengetahuan ninik mamak. Ini sebetulnya ada kejanggalan, sebab ninik mamak tidak dilibatkan," katanya.
Selain itu, ninik mamak juga menepis bahasa-bahasa yang mengatakan tidak ada hak ninik mamak di lahan tersebut, sehingga harapannya ada suatu kepastian dari perusahaan terkait tanah ulayat adat.
Editor : Berita Minang






