"Proses nikahpun bisa dilaksanakan di MPP, dan langsung keluar buku nikah dan data kependudukan yang telah diperbaharui oleh Disdukcapil. Termasuk Perpanjangan SIM, pelayanan pajak, BPJS, pertanahan, dan layanan lainnya juga sudah bisa diurus di MPP," jelas Harmayunis.
Harmayunis menambahkan bahwa beberapa tahapan pembentukan MPP diantaranya, Penetapan lokasi mal PP dan regulasi pendukungnya, koordinasi dan komunikasi dengan calon peserta, penyiapan sarana dan prasarana pendukung, penyiapan SDM, Soft Launching Mal Pelayanan Publik, dan Grand Opening MPP Tahun 2021.
Dia juga menyatakan bahwa jajaran DPMPTSP dan juga Bagian Organisasi Pemko Payakumbuh siap untuk membantu Solok Selatan dalam proses pendirian MPP ini.
Dalam kunjungan tersebut, Doni yang hadir bersama Kadis DPMPTSP Solsel Gusnawati, Kabag Organisasi Wahyu Tina, Kabag Humas dan Protokol Firdaus Firman, beserta jajaran DPMPTSP dan Bagian Organisasi, juga disambut oleh Sekdakab Kota Payakumbuh Rida Ananda. (AA)
Editor : Berita Minang






