IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Wako Pariaman Tandatangani MoU dengan Men PAN-RB

Walikota Pariaman Genius Umar, memperlihatkan MoU Komitmen Peningkatan Pelayanan Masyarakat, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta (2/3/2021).
Walikota Pariaman Genius Umar, memperlihatkan MoU Komitmen Peningkatan Pelayanan Masyarakat, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta (2/3/2021).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara itu, Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan dengan di tandatangani MoU ini menunjukan komitmen yang kuat dari Kota Pariaman untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"PTSP Kota Pariaman memberikan pelayanan 135 jenis perizinan. Dari 135 ini yang paling sering diurus oleh masyarakat adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan baru atau perpanjangan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dan lain-lainnya. Semua perizinan ini menggunakan apliaksi SiCantik dari Kementerian Kominfo dan Aplikasi OSS dari Kemendagri", ujarnya.

"Semua pengurusan perizinan ini gratis, kecuali IMB, karena susuai perda dipungut pengurusan izinnya. Untuk pelayanan ketangakerjaan ada beberapa layanan diantara pelayanan pengurusan kartu kuning atau kartu pencari kerja, BKOL dan lainnya", singkatnya mengakhiri. (mc)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH