Sementara itu, Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan dengan di tandatangani MoU ini menunjukan komitmen yang kuat dari Kota Pariaman untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"PTSP Kota Pariaman memberikan pelayanan 135 jenis perizinan. Dari 135 ini yang paling sering diurus oleh masyarakat adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan baru atau perpanjangan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dan lain-lainnya. Semua perizinan ini menggunakan apliaksi SiCantik dari Kementerian Kominfo dan Aplikasi OSS dari Kemendagri", ujarnya.Baca juga: Aspon Dedi Kembali Terpilih Sebagai Ketua PWI Payakumbuh--Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2026--20
"Semua pengurusan perizinan ini gratis, kecuali IMB, karena susuai perda dipungut pengurusan izinnya. Untuk pelayanan ketangakerjaan ada beberapa layanan diantara pelayanan pengurusan kartu kuning atau kartu pencari kerja, BKOL dan lainnya", singkatnya mengakhiri. (mc)
Editor : Berita Minang






