Selanjutnya, setelah menerima Salinan Putusan/Ketetapan dari MK, KPU Pessel akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Je/MR)
Editor : Berita MinangGugatan Hendrajoni-Hamdanus Ditolak MK, Epaldi Bahar: Masyarakat Hormati Putusan MK
Berita Terkait






