IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Ditolak MK, Epaldi Bahar: Masyarakat Hormati Putusan MK

Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar. (dok)
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar. (dok)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAINAN - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam gugatan Pilkada Sumbar Pilbup Pessel, di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021) memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan (Pessel) nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus terkait gugatan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun YouTube MK RI. Ketua MK Anwar Usman dan hakim anggota MK Enny Nurbaningsih secara bergantian membacakan putusan tersebut.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan 9 majelis hakim konstitusi telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban termohon, membaca dan mendengar pihak terkait, serta membaca dan mendengar keterangan Bawaslu.

Kemudian dia membacakan konklusi putusan menetapkan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, MK berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.

"Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon berasalan menurut hukum," katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Selain itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.

Mari Sama Hormati

Menanggapi putusan MK ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD), Pesisir Selatan Epaldi Bahar yang dihubungi Beritaminang, Selasaa malam mengajak seluruh semua lapisan masyarakat menghormati putusan/ ketetapan Mahkamah Konstitusi ( MK), untuk bersama disikapi sebagaimana mestinya.

"Kami mengajak agar semua lapisan masyarakat menghormati Putusan/Ketetapan MK. Mohon disikapi sebagaimana mestinya," tegasnya.

Penting juga kami sampaikan, posisi KPU Pessel dalam berperkara di MK bukanlah membela Pasangan Calon tertentu, namun membuktikan bahwa Tahapan Pemilihan 2020 sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777