"Masyarakatnya merupakan masyarakat yang homogen, jadi tidak perlu ada aturan seperti itu dan biarkanlah berjalan seperti biasanya," jelas Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Sumatera Barat ini.
Disebutkan Genius, masalah ini adalah tugas dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur harus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah tingkat II untuk membahas masalah ini secara bersama-sama, apakah aturan ini harus diterapkan atau tidak diwilayah mereka masing-masing.
Ditambahkan Genius, dirinya akan menyurati Menteri Pendidikan untuk bisa bertemu langsung dengan beliau, guna membahas masalah ini jika apa yang dijembatani gubernur tidak berfungsi.
"Intinya untuk Kota Pariaman kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan. Dan tidak semua sekolah di Sumatera Barat mempunyai kasus seperti ini, seperti yang terjadi di Kota Padang yang memang masyarakatnya heterogen. Jadi, kita tidak akan memaksakan pemakaian atribut agama, karena kita semua di Kota Pariaman ini telah melakukan sesuai dengan agama masing-masing", pungkas Genius. (mza)
Editor : Marjeni Rokcalva






