IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Perhitungan Beli Pulsa Kena Pajak

Ilutrasi beli pulsa
Ilutrasi beli pulsa
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara itu, PT C mendapat deposit dari PT D selaku master dealer sebesar Rp 8 juta. Pada saat yang sama, PT D mendapat pembelian pulsa atau kartu perdana dari PT E sebesar Rp 1,5 juta yang kemudian dijual kembali seharga Rp 12.000 untuk denominasi Rp 10.000 kepada konsumen atau pelanggan.

Dengan contoh seperti itu, maka perhitungan pemungutan PPN dari pulsa kena pajak ini sebagai berikut:

A. Penyerahan pulsa dan atau kartu perdana oleh PT C kepada PT D, PT D kepada PT E, dan PT E kepada pelanggan dalam hal ini tuan x dan nyonya Y, wajib dipungut satu kali oleh PT C selaku PKP atau distributor tingkat II.

B. Adapun PPN yang dipungut oleh PT C sebesar Rp 800 ribu atau 10% dari Rp 8 juta.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
C. Sementara PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penjualan pulsa dan atau kartu perdana. ***

Source: Detik.com

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH