Jakarta - Mulai 1 Februari 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan aturan mengenai pemungutan dan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi harga jual pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. "Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Sri Mulyani yang diunggah akun Instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Per 1 Februari, Pemerintah Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Token Listrik dan Kartu Perdana
Menurut Sri Mulyani, aturan pulsa kena pajak maupun kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Itu artinya, PMK Nomor 6 Tahun 2021 ini tidak mengatur soal pungutan pajak baru.
PT A merupakan operator telekomunikasi seluler atau pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi. PT B merupakan distributor tingkat pertama atau agen besar. PT C merupakan penyelenggara server pulsa atau penyelenggara distribusi tingkat kedua.
PT D merupakan merupakan master dealer pulsa atau distribusi tingkat ketiga. PT E merupakan ritel pulsa, dan tuan X dan nyonya Y merupakan pelanggan atau konsumen. PT menerima deposit atau pembelian pulsa sebesar Rp 10 juta dari PT B. Pada saat yang sama, PT A juga menjual kartu perdana di gerai resminya kepada tuan X sebesar Rp 15.000.
Perhitungan PPN sesuai aturan tersebut adalah, PT A yang tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan atau penjualan pulsa kepada PT B sebesar 10%. Dengan begitu, maka PPN yang dikenakan adalah Rp 1 juta. Sementara untuk kartu perdana, PT A memungut PPN sebesar 10% dari Rp 15.000 yaitu Rp 1.500.
Dari transaksi tersebut, PT B mendapat pembelian pulsa dari PT C sebesar Rp 9 juta. PT B yang tercatat sebagai PKP sekaligus distributor tingkap pertama wajib memungut PPN atas penjualan pulsa kepada PT C. Hitungannya sama, PPN 10% dari Rp 9 juta yaitu Rp 900 ribu.
Editor : Marjeni Rokcalva






