Yang paling utama, sekolah harus bisa memetakan peserta didik yang memiliki comorbid (penyakit bawaan-red), yang tidak memiliki akses transportasi yang aman, serta daftar riwayat perjalanan peserta di daerah tingkat risiko Covid-19 yang tinggi dan riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran, ditetapkan dalam SKB dari unsur kepolisian dan TNI serta Satpol PP. Mereka memantau kemungkinan terjadinya kerumunan sebelum pembelajaran dimulai dan setelah jam sekolah selesai.Persiapan yang matang seperti ini yang harus dipastikan Pemko, sehingga pembelajaran tatap muka belum dimulai pada 4 Januari. Sekaligus melihat bagaimana perkembangan penyebaran kasus positif di Kota Padang Panjang. (max/lex)
Editor :






