IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Info! Besok Pembelajaran Masih Berlangsung Daring di Padang Panjang

Ilustrasi.
Ilustrasi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Rencana pemberlakuan pembelajaran tatap muka bagi para murid SD, pelajar SMP dan siswa SMA sederajat pada awal 2021 ini, membutuhkan persiapan matang.

Banyak hal yang harus dipersiapkan sesuai mekanisme pembelajaran tatap muka yang mengacu pada SK bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Merujuk pada kesiapan dan persiapan itu, untuk sementara di Kota Padang Panjang belum menerapkan pembelajaran tatap muka ini. Kita masih tetap belajar daring pada 4 Januari 2021. Sembari menyiapkan secara matang rencana pembelajaran," sebut Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si kepada Kominfo, Sabtu (2/1/2021).

Dikatakannya, berdasarkan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembelajaran tatap muka tingkat provinsi pada 28 Desember lalu di Padang, kebijakan pembelajaran tatap muka diserahkan kewenangannya kepada bupati/walikota. Belum tentu semua daerah akan menerapkan pembelajaran tatap muka ini secara bersamaan nantinya, tergantung bagaimana pertimbangan kondisi daerah terkait angka penyebaran dan zonasi Covid-19.

Sejauh ini Padang Panjang tengah melakukan persiapan untuk memastikan kesiapan sekolah memberlakukan pembelajaran tatap muka. Sekolah sudah disurvey dan dilakukan visitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak hanya melihat fasilitas belajar mengajar juga sarana prasarana kesehatan yang sesuai dengan protokol Covid-19 ini.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jika semua sudah siap, baru diberlakukan PBM tatap muka," tutur Sonny.

Dari catatan Kominfo, berdasarkan hasil Rakor provinsi, jika memang dilaksanakan pembelajaran tatap muka, peserta didik dalam kelas hanya boleh 50%. Paling banyak hanya 18 orang. Tidak ada pembagian shift pagi dan siang.

Di samping itu, guru yang akan mengajar, wajib mengikuti rapid test antigen. Ini salah satu langkah, mengantisipasi penyebaran Covid-19, maupun mencegah terjadinya cluster sekolah.

Kebijakan yang diatur SK bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri, berprinsip pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Di samping itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19.

Di SKB ini juga ditetapkan persyaratan pembelajaran yang harus dipenuhi di satuan pendidikan. Di antaranya harus ada ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet yang bersih, tempat cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sanitizer. Lalu mampu mengakses layanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, mendapat persetujuan komite dan orang tua murid.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH