PASAMAN BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat Kembali melaksanakan Sidang Paripurna ke - 26 pada masa sidang pertama dalam rangka penyampaian Nota pengantar Ranperda APBD tahun 2021 di ruang Paripurna DPRD Pasaman Barat, Rabu (18/11).
Rapat Paripurna ke-26 yang di pimpin ketua DPRD Pasaman Barat dan di hadiri jajaran pimpinan DPRD beserta anggota DPRD Pasaman Barat. Turut hadir Forkopimda Pasaman Barat, para Asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat serta Para undangan lainya.
Ketua DPRD Pasaman Barat, Farizal Hafni menyebut, berdasarkan permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 dan peraturan tata tertib DPRD Pasaman Barat pihaknya membuka sidang DPRD tersebut.
"Rapat Paripurna yang ke- 26 masa sidang pertama dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Ranperda tahun anggaran 2021 ini, dari laporan sekretariat DPRD bahwa kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang paripurna ini telah sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Pasaman Barat," sebutnya sembari mengetuk palu sidang tiga kali.

"Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan masukan yang kontruktif pada pembicaraan pendahuluan, sehingga Pemerintah Daerah dapat menyusun RAPBD tahun anggaran 2021 yang akan di sampaikan pada Sidang Paripurna ini," Kata Yudesri.
Ia menyebut, pendapatan daerah untuk RAPBD tahun anggaran 2021 yang bersumber dari pajak, Retribusi daerah maupun yang bersumber dari PAD lainnya yang sah sebesar Rp 1.168.930.542.477.40-.
"Jumlah itu dengan rincian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 114.205.396.173.40-, kemudian dari pendapatan transfer sebesar Rp 977.796.372,191-. Sedangkan pendapatan Daerah yang sah pada rancangan APBD tahun 2021 di targetkan sebesar Rp 76.928.774,113-," katanya.








